Penyerahan Barang Rampasan Negara dalam Perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

0
103

Pangkalpinang, restorasihukum.com – Pada 6 Oktober 2025 Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pihak di tubuh PT Timah Tbk dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Menteri Pertahanan, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan lembaga negara, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung.

Sumber: restorasihukum.com

Aset Negara Senilai Rp1,45 Triliun Diserahkan ke PT Timah

Jaksa Agung mengungkapkan, penyerahan aset ini merupakan hasil dari penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk yang telah melibatkan 22 orang tersangka/terpidana dan 5 korporasi. Penyidikan yang didukung oleh jajaran TNI berhasil mengungkap praktik ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Aset yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan PT Timah Tbk terdiri atas:

  1. 6 unit smelter
  2. 108 alat berat
  3. 195 peralatan tambang
  4. 680.687,6 kg logam timah
  5. 22 bidang tanah seluas 238.848 m²
  6. 1 unit gedung mess karyawan dan manajemen

Total nilai taksiran aset tersebut mencapai Rp1,45 triliun.

Aset Lain Akan Dilelang

Selain itu, sejumlah aset lain yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan akan segera dilelang. Rinciannya meliputi:

  1. 52 kendaraan
  2. 3.520,92 gram logam emas
  3. 820 bidang tanah seluas total 10.967.600 m²

Sementara itu, uang tunai dalam berbagai mata uang yang telah disita dan akan disetor ke kas negara meliputi:

  1. Rp202,1 miliar
  2. USD 2.997.300
  3. SGD 524.501
  4. JPY 53.036.000
  5. EUR 765
  6. KRW 100.000
  7. AUD 1.840

Lima Korporasi Masih Proses Penuntutan

Jaksa Agung juga menyebutkan, terdapat lima korporasi yang saat ini masih dalam tahap penuntutan, yakni:

1. CV Venus Inti Perkasa
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa
3. PT Stanindo Inti Perkasa
4. PT Refined Bangka Tin
5. PT Tinindo Inter Nusa

Pesan Jaksa Agung: Perkuat Sinergi untuk Indonesia Emas 2045

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam mendukung pemberantasan korupsi serta penyelamatan aset negara.

“Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya menutup.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here