Jakarta,restorasihukum.com – Kamis 21 Agustus 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kasus ini menyeret tersangka berinisial ISL dan beberapa pihak lainnya.
Delapan saksi yang diperiksa hari ini meliputi:
1. TAS – Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng
2. HW – Partner Corporate Finance di Ernst & Young
3. GP – SEVP Kredit Bank Risk pada Bank BJB
4. TS – Direktur Operasional periode 2019 hingga 2025
5. RM – Anggota Komite Pemutus
6. DS – Pemimpin Divisi LC 2 BNI, pemutus kredit sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012
7. DP – Relationship Manager BNI periode 2016–2017
8. SLT – Direktur PT Lotus
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengusutan dugaan kredit bermasalah bernilai besar kepada PT Sritex.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian yang berpotensi ditimbulkan terhadap keuangan negara dan stabilitas sektor perbankan nasional.(Red)













