Pasuruan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah kabupaten Pasuruan menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD tahun 2026, Senin (28/09/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh wakil bupati Pasuruan Shobih Asrori, pimpinan dan wakil beserta anggota dewan, para asisten, staf ahli, OPD, camat dan segenap insan pers.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyampaikan jika hari ini kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD tahun 2026.
“Dalam paripurna ini, kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Raperda Kabupaten Pasuruan non APBD tahun anggaran 2026 oleh Bupati Pasuruan yang hari ini diwakili oleh Gus Shobih Asrori,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Gus Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan peraturan daerah Raperda non APBD tahun 2026.
“Pemerintah daerah bersama DPRD mempunyai kewenangan membentuk Perda sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, hari ini Pemkab Pasuruan mengajukan lima Raperda yaitu;
1. Raperda tentang kerjasama daerah.
2. Raperda tentang perubahan ke empat atas perda no.6 tahun 2015 tentang pemdes.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
4. Raperda tentang penyertaan modal.
5. Ranperda tentang pencabutan perda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan migas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shobih Asrori menyampaikan bahwa kelima raperda tersebut, merupakan bagian dari upaya pemkab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin efektif, adaptif dan responsif.
“Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini juga di harapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan Publik, memperkuat Kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD dan kelembagaan daerah,” imbuhnya.
Raperda yang telah di sampaikan oleh wakil bupati Pasuruan hari ini akan di respon oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda Non APBD tahun 2026.
Dalam hal ini, para Jubir dari beberapa fraksi menyampaikan pemandangan umum tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Raperda Non APBD tahun anggaran 2026 yang telah disampaikan oleh wakil Bupati Pasuruan.
Pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah di sampaikan oleh masing-masing juru bicara (jubir) tersebut akan di jawab oleh pemerintah kabupaten Pasuruan dalam agenda rapat paripurna ketiga nanti. (Sy)














