KOTA MALANG, Media Restorasi Hukum – Warga Kota Malang digegerkan dengan penampakan Air Sungai Brantas yang berubah warna menjadi ungu pekat kehitaman. Video kiriman warga yang diunggah akun Instagram @malangraya_info pada Minggu pagi (27/9/2026) itu langsung meledak viral.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah disaksikan puluhan ribu orang dengan *6.930 likes, 350 komentar pedas, dan 1.404 kali dibagikan.* Lokasi kejadian persis di bawah jembatan *Mergosono Gang 5, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.*
> “Meneruskan laporan warga, air sungai brantas di dekat jembatan Mergosono gang 5, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang berubah warna menjadi ungu pada Minggu pagi (27/9/26). Warga berharap dinas terkait melakukan identifikasi karena warga takut adanya dugaan pencemaran,” tulis caption Malang Raya Media.
WARGA BONGKAR SUMBER LIMBAH – BUKAN GETAH!
Kolom komentar mendadak jadi forum investigasi warga. Berbagai spekulasi muncul, mulai dari getah hingga tumpahan cat. Namun satu komentar kunci berhasil mengungkap dugaan sumber pencemar.
Akun bernama *Mocin Sadewa* menulis blak-blakan yang langsung mendapat perhatian:
*”pabrik kulit iku. tekok perusahaan – ciptomulyo kali badek tembus kali brantass.”*
Komentar itu diperkuat kesaksian warga lain yang menyebut kawasan *Kampung Sidosadar dan Muharto* sebagai biang keladi.
Warga lain, *Lelakuning Ati*, membantah keras jika warna ungu itu adalah getah alami: _”limbah pabrik itu bukan getah sb lek getah gak kayak gtu”_.
Karakteristik limbah cair industri penyamakan kulit memang identik berwarna ungu pekat akibat penggunaan zat kimia berbahaya *Chromium, pewarna azo sintetis, dan sulfida* yang sangat beracun.
WARGA MURKA TAGIH DLH – “KERJAAN CUMA ABSEN PULANG?”
Kemarahan warga memuncak dan menyasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Akun *ann beo4324* menyemprot pedas: _”limbah industri dah Los ke sungai Brantas d malang sekarang tinggal dinas lingkungan hidup mau bekerja benar apa kerjaan nya cuma absen pulang dan bikin laporan hoax terus”_.
Akun *Te”hMasker* mendesak tindakan hukum: _”tingal ambil sempel uji leb datangin tmpt somasi.. , sudh pencemaran limbah ini merusak ekosistem”_.
Akun *Yasrib Villa Batu Malang* bahkan mengusulkan: _”perlunya di sungai diberi ikan ikan oleh relawan semalang Raya sebagai indikator…..kalau ikan di Sungai Mati pidanakan saja yang buang..setujj?”_
*RESTORASI HUKUM TURUN TANGAN*
Menyikapi viralnya pencemaran ini, Tim Investigasi Restorasi Hukum (RH) akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada *DLH Kota Malang, DLH Provinsi Jatim, Lurah Bumiayu, dan Lurah Ciptomulyo*.
“Kami sudah kantongi titik koordinatnya, Kali Badek yang tembus ke Brantas. Jika terbukti pabrik kulit di Ciptomulyo membuang limbah tanpa IPAL yang benar, itu sudah pidana lingkungan. Ancaman pidananya 3 tahun penjara sesuai Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009. DLH jangan diam,” tegas *Rudik Hartono, S.H.*, Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum, Minggu (28/9/2026).
RH mendesak Gakkum KLHK untuk segera mengambil sampel air di Kali Badek dan melakukan sidak ke pabrik-pabrik kulit di kawasan industri Ciptomulyo.
*(Tim Investigasi – Restorasi Hukum / Malang Raya Media)*













