SKAKMAT PLN ULP PANDAAN – KEPALA ULP PANDAAN BLOKIR NOMOR TIM UNGKAP FAKTA SAAT DIMINTAI KONFIRMASI KABEL SEMERAWUT DEPAN KANTOR, UU PERS DIINJAK-INJAK!

0
3

Tim Ungkap Fakta Yuridis kirim bukti kabel semrawut + tiang miring Km 48 Pandaan-Tretes ke nomor “Panji Kristianto PLN” jam 06:48 & 07:28 WIB 10 Juni 2026. Pesan centang biru, lalu nomor Tim diblokir saat minta konfirmasi. PLN UID Jatim + Direksi PLN Persero dituntut copot pejabat + minta maaf publik!

PASURUAN, restorasihukum.com  – Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali menjadi korban arogansi pejabat BUMN. Bukti screenshot percakapan WhatsApp tanggal 10 Juni 2026 pukul 08:31 WIB menunjukkan nomor kontak “Panji Kristianto PL…” yang diduga Kepala PLN ULP Pandaan, memblokir nomor Tim setelah membaca 2 kali konfirmasi terkait kondisi kabel semrawut dan tiang listrik miring di depan Kantor ULP Pandaan Km 48.

Ini terjadi setelah Tim mengirimkan bukti valid sesuai UU Pers No 40/1999 tentang hak konfirmasi.

KRONOLOGI “SKAKMAT” 10 JUNI 2026:
1. *06:48 WIB*: Tim kirim link berita “Epidemi 7 Titik Kabel Semrawut Pandaan” + kode tiket gangguan PLN RENXZ27M/28M ke nomor “Panji Kristianto PLN”. Pesan centang 2 abu-abu.
2. *07:28 WIB*: Tim kirim foto Kantor PLN ULP Pandaan timestamp 10 Jun 2026 07.17.11 WIB, lokasi Km 48 Pandaan-Tretes, Petungasri, dengan caption “Petunjuk”. Pesan centang 2 biru = sudah dibaca.
3. *08:31 WIB*: Saat Tim akan menindaklanjuti permintaan konfirmasi resmi, nomor Tim diblokir. Chat tidak bisa dikirim lagi.

3 PELANGGARAN FATAL “BABAK 49”:
1. *Melanggar UU Pers No 40/1999 Pasal 18*: Menghalangi kerja jurnalistik dengan cara apapun dipidana 2 tahun penjara + denda Rp 500 juta. Blokir nomor wartawan saat dimintai hak jawab = menghalangi konfirmasi.
2. *Melanggar PP 45/2005 BUMN*: Pejabat BUMN wajib melayani pengaduan masyarakat. PLN milik rakyat, gaji Kepala ULP dari uang rakyat, tapi rakyat + media diblokir.
3. *Melanggar Kode Etik Pejabat Publik*: Kalau kabel depan kantor PLN Pandaan sudah sesuai PUIL 2011 + Perpres 98/2020, kenapa takut konfirmasi? Blokir = pengakuan bersalah + bukti ketakutan.

PERTANYAAN BOM KE PLN UID JATIM:
1. *Benarkah “Panji Kristianto” Kepala ULP Pandaan?* Jika benar, kenapa pejabat publik bersikap seperti ini?
2. *Kabel semrawut + tiang miring Km 48 itu wewenang siapa?* Kalau bukan wewenang ULP Pandaan, kenapa dibaca tapi diblokir?
3. *PLN ajarkan rakyat “bayar tepat waktu”, PLN sendiri ajarkan pejabat “blokir kalau dikritik”?*

4 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA PLN PUSAT 1×24 JAM:
1. *Direksi PLN Persero Jakarta*: Copot atau beri sanksi tegas Kepala ULP Pandaan. BUMN tidak butuh pejabat anti kritik. PLN butuh pejabat yang berani rapikan kabel, bukan berani blokir wartawan.
2. *PLN UID Jawa Timur*: Buka blokir nomor Tim. Klarifikasi resmi ke publik: kondisi kabel depan kantor ULP Pandaan Km 48 + jadwal penataan. Jangan sembunyi di balik blokiran.
3. *PLN ULP Pandaan*: Turun lapangan 7×24 jam. Luruskan tiang miring + rapel kabel semrawut di depan kantor sendiri. Buktikan “Listrik untuk Rakyat” bukan slogan kosong.
4. *Kominfo RI + Dewan Pers*: Catat PLN ULP Pandaan sebagai “Instansi Penghalang Pers”. Beri teguran keras sesuai UU Pers.

PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Tim datang bawa bukti, bawa solusi, bawa UU Pers. PLN ULP Pandaan jawabnya blokir. Ini penghinaan ke profesi jurnalis + penghinaan ke rakyat Pasuruan. Kami tidak akan mundur. Kami beri waktu 1×24 jam: buka blokir + konfirmasi + rapikan kabel depan kantor. Jika diabaikan, Tim akan laporkan ke Dewan Pers, Ombudsman RI, DPR RI Komisi VI, dan KPK. PLN itu milik rakyat, bukan kerajaan pribadi pejabat,” tegas Tim.

CATATAN REDAKSI:
Sesuai UU Pers No 40/1999, Tim telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada pihak PLN ULP Pandaan. Namun upaya konfirmasi dihalangi dengan pemblokiran nomor. Pihak PLN ULP Pandaan tetap berhak memberikan klarifikasi melalui saluran resmi PLN UID Jatim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here