Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

0
67

Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa (17/2/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa hasil sidang menetapkan awal puasa berdasarkan pertimbangan data hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Keputusan pemerintah ini berbeda dengan penetapan Muhammadiyah yang sebelumnya menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah yang digunakan masing-masing pihak.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa secara astronomi posisi hilal saat rukyat berada di bawah ufuk. Tinggi bulan tercatat antara minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi berkisar 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Sementara itu, kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Karena belum memenuhi standar tersebut, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari dan awal Ramadhan ditetapkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih perdana pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Sidang Isbat dihadiri berbagai unsur, antara lain perwakilan organisasi keagamaan, para ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan negara sahabat. Proses sidang diawali dengan pemaparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi sejak pukul 16.30 WIB, dilanjutkan Shalat Maghrib berjamaah, sidang tertutup, dan diakhiri konferensi pers.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan forum resmi pemerintah yang bertujuan memverifikasi data hisab dan laporan rukyat sebelum penetapan awal bulan Hijriah.

“Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.

Sejak 1950-an, Sidang Isbat menjadi forum musyawarah antara pemerintah, ormas Islam, dan para ahli dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan pertimbangan ilmiah dan keagamaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here