Pasuruan, restoorasihukum.com – Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa ijin, Sabtu (23/03/24) sekitar pukul 19.30 Wib.
Diketahui pelaku bernama Qiro’atul Qodir bin Supiyan, (22), warga Dusun Puntaran Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH mengungkapkan, jika penangkapan pelaku ini, berkat adanya laporan dari masyarakat, kalau pelaku menjual minuman beralkohol jenis arak.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sdr.Deni di Desa Martopuro Kecamatan Purwosari tersangka Qiro’atul Qodir telah menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak sebanyak 13 (Tiga belas) botol @ ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini, menjelaskan jika pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Purwosari bersama barang bukti 13 ( Tiga belas ) botol miras jenis Arak @ ukuran 600 ml dan dilakukan sidang tipiring, sesuai pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Sy)













