GEMPOL, PASURUAN – RESTORASI HUKUM -Investigasi Redaksi Restorasi Hukum terkait dugaan pengelolaan limbah B3 sulfur tanpa izin di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengarah pada dugaan baru yang lebih serius.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber di lapangan, sosok yang disebut dengan nama WARNO mengaku sebagai anggota TNI AD, diduga berperan sebagai penyuplai sulfur berkode U011 ke sebuah gudang di Gempol yang diduga milik SAMSUL.
Sulfur tersebut diduga kuat merupakan limbah B3 yang diduga berasal dari Pertamina EP Tuban.
Informasi yang Masih Diverifikasi
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa Warno adalah oknum anggota TNI AD. Hingga berita ini diturunkan, *redaksi masih melakukan verifikasi* terhadap kebenaran identitas, satuan, dan status keanggotaan yang bersangkutan.
Redaksi belum menemukan dokumen resmi berupa KTA, NRP, atau keterangan resmi WARNO yang mengaku dari satuan TNI AD terkait untuk menguatkan dugaan tersebut. Oleh karena itu, redaksi menyebutnya sebagai DUGAAN dan bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Gudang Diduga Tanpa Izin Pengelola Limbah B3
Sementara itu, gudang penampungan sulfur di Gempol yang diduga milik Samsul tersebut, berdasarkan pantauan redaksi pada 3 November 2026 pukul 14.13.52 WIB, menampung puluhan karung jumbo sulfur kode U011.
Aktivitas tersebut diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Limbah B3 seharusnya hanya dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup, bukan diperjualbelikan secara bebas dan ditampung di gudang umum.
Ancaman Bagi Warga
Warga Gempol terancam pencemaran udara, tanah, dan air jika sulfur limbah B3 tersebut tidak disimpan sesuai standar.
Redaksi telah mengirimkan Dumas ke Polres Pasuruan dan Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan tembusan ke Ditjen Gakkum KLHK dan Pertamina EP.
Hak Jawab Terbuka
Redaksi Restorasi Hukum membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada:
1. Sdr. Warno
2. Sdr. Samsul
3. Pihak Pertamina EP Tuban
Apabila ada klarifikasi dan bukti yang membantah dugaan di atas, redaksi siap memuatnya secara berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat melapor ke Posko Pengaduan Redaksi Restorasi Hukum WA: 0823-3339-3779. Identitas pelapor dijamin rahasia.
Tim Redaksi – Restorasi Hukum










