Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang menjadi barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025 atas nama tersangka ST.
Lelang tersebut dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Pelaksanaan lelang juga mengacu pada Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.
Adapun objek lelang berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM dengan estimasi batu bara sebanyak 436.283,08 ton. Komoditas tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000. Sementara itu, uang jaminan penawaran yang wajib disetorkan peserta mencapai Rp80 miliar.
Lelang akan digelar secara elektronik dengan metode penawaran terbuka atau open bidding tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id. Penawaran dibuka hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sesuai waktu server.
Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tertanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta yang dapat mengikuti lelang meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, lelang terbuka bagi pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp80 miliar secara sekaligus melalui nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari sistem. Setoran tersebut paling lambat dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Seluruh dokumen persyaratan lelang juga wajib diunggah melalui laman lelang. Dokumen fisik harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan Agung RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum lelang berlangsung, sesi penjelasan lelang atau aanwijzing akan digelar pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Peserta yang tidak menghadiri sesi tersebut dianggap menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya atau as is where is, baik dari aspek teknis, kualitas, maupun kuantitas.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang dari instansi atau lembaga pemerintah, pelunasan diberikan waktu hingga 14 hari kerja.
Selain itu, pemenang diwajibkan membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, nilai lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu kembali membayar iuran produksi atau royalti.
Pemenang lelang diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan batu bara. Waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari kalender melalui permohonan tertulis.
Paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan, pemenang wajib mengajukan surat permohonan pengambilan barang yang dilengkapi jadwal pelaksanaan serta nama penanggung jawab atau PIC yang dapat dihubungi.(Red)












