Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengelolaan krisis komunikasi pemerintah dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapan aparatur dalam mendeteksi, menganalisis, serta merespons berbagai isu komunikasi di tengah pesatnya penyebaran informasi.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik saat membuka Workshop Pengelolaan Krisis Komunikasi di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung pada 15 hingga 18 September 2026.
“Penanganan krisis perlu dilakukan secara sistematis melalui tahapan deteksi, verifikasi, koordinasi, amplifikasi, dan evaluasi. Penanganan krisis harus cepat, akurat, berbasis data, konsisten, dan tetap kontekstual,” ujar Anwar.
Menurutnya, krisis komunikasi tidak selalu bermula dari persoalan besar. Kesalahan penyampaian informasi, ketidakakuratan data, maupun konflik internal organisasi dapat berkembang menjadi isu yang memengaruhi persepsi masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, aparatur yang menjalankan fungsi komunikasi publik dituntut responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pola komunikasi konvensional yang hanya menunggu persoalan muncul dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika informasi di ruang digital.
“Ketika menyampaikan sebuah statement, apakah itu dari media sosial atau yang langsung di dalam, di doorstop contohnya, harus bisa diberikan jawaban. Jangan coba-coba berasumsi,” tegasnya.
Anwar menekankan, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus menjaga konsistensi komunikasi pemerintah.
Selain itu, pengelolaan krisis komunikasi membutuhkan koordinasi antarkomponen pemerintahan, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah (pemda) memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Oleh sebab itu, perkembangan isu di daerah perlu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Anwar juga mengingatkan bahwa pengelolaan krisis komunikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab unit hubungan masyarakat (Humas). Penyampaian informasi kepada publik membutuhkan dukungan data dan substansi dari unit terkait yang memahami persoalan serta memiliki kewenangan dalam penanganannya.
“Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat penting bagi setiap institusi. Kepercayaan itu tidak terbentuk hanya karena memiliki banyak informasi yang disampaikan, akan tetapi melalui konsistensi antara kebijakan, tindakan, dan komunikasi pemerintah,” ungkapnya.
Melalui workshop tersebut, Anwar berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di instansi masing-masing untuk memperkuat kapasitas komunikasi publik serta kesiapan menghadapi potensi krisis komunikasi di lingkungan pemerintahan.(RED)













