Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan tidak hanya difokuskan pada kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah munculnya pembakaran baru.
Untuk mempercepat penanganan, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar bagi tujuh provinsi, kabupaten, dan kota terdampak karhutla.
“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.
Mendagri menekankan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan anggaran BTT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah. Menurutnya, kecepatan penggunaan anggaran menjadi penting agar penanganan di lapangan tidak terhambat proses administratif.
“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan … administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” katanya.
Untuk mengoptimalkan realisasi anggaran, kepala daerah diminta membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, tambahan anggaran BTT dapat segera digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.
Selain itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Melalui kebijakan tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.
Dalam rapat yang sama, Mendagri meminta Pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ia juga meminta daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan bersifat umum terkait pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.
“Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah … harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya,” tandasnya.(Red)












