Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Mendagri.
Menurutnya, praktik penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu masih ditemukan dan berpotensi memicu konflik serta kecemburuan sosial di masyarakat. Karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut.
Mendagri juga menyoroti pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Menurutnya, lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.
Selain persoalan penguasaan lahan, Mendagri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga perlu diperhatikan karena investasi menjadi salah satu komponen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan … ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.
Mendagri menilai perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.(Red)












