Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan peran strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat transisi energi yang berkeadilan dan inklusif. Menurutnya, komitmen transisi energi perlu diterjemahkan ke dalam aksi konkret, terukur, serta memiliki target dan indikator yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Bima saat memberikan keynote speech pada Forum Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi bertema “Akselerasi Transisi Energi Berkeadilan dan Inklusif di Tingkat Kota dan Kabupaten” di The Westin Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Dalam hal transisi energi, kuncinya memang pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang punya wilayah, pemerintah daerah juga punya anggaran, pemerintah daerah memiliki desain program, dan target Nationally Determined Contribution kita betul-betul ditentukan, dibentuk oleh teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima memaparkan tujuh peran strategis Pemda dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi emisi melalui transisi energi yang berkeadilan.
Pertama, Pemda perlu memiliki baseline yang jelas sebagai dasar penyusunan kebijakan. Untuk itu, inventarisasi emisi daerah perlu dilakukan secara akurat agar setiap daerah mengetahui kondisi awal emisinya.
Kedua, hasil inventarisasi emisi daerah dapat menjadi kontribusi kepala daerah dalam penyediaan data di tingkat nasional. Data yang akurat dari daerah diperlukan untuk memperkuat gambaran kondisi emisi secara nasional.
Ketiga, Pemda memiliki tanggung jawab menyusun Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang. Penyusunan RUED diperlukan agar kebijakan energi di daerah dapat berjalan secara sinkron dan selaras.
Keempat, Pemda perlu melakukan aksi konkret dengan mengendalikan sektor-sektor penyumbang emisi, seperti limbah, sekaligus mendorong efisiensi energi dan penggunaan transportasi publik rendah emisi.
“Jadi ketika sudah memiliki data, baseline-nya, maka akan diketahui mana penyumbangnya. Kota-kota besar penyumbangnya pada transportasi misalnya, atau beberapa daerah [adalah] angkot penyumbangnya misalnya, atau beberapa daerah industri pada kawasan industri. Jadi mana yang bisa difokuskan untuk mulai dikerjanya,” jelasnya.
Kelima, Pemda perlu melakukan adaptasi berdasarkan kondisi lokal, salah satunya melalui Program Kampung Iklim. Program tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Bima mencontohkan praktik yang dilakukan Ketua RT Taufiq Supriadi Yusuf di Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta. Menurutnya, berbagai inisiatif yang dilakukan Taufiq telah melampaui tugasnya sebagai Ketua RT.
“Mulai dari penghijauan, membuat kolam bertingkat untuk ikan dan lain-lain, mengolah kompos, maggot, bahkan di atasnya ada pembangkit listrik tenaga surya, ada peternakan ayam, dan sebagainya. [Sebanyak] 40 rumah dia urus dengan sangat maksimal, dan sekarang semuanya datang ke situ, dan beliau, dia diundang ke Cina untuk berbagi,” ungkapnya.
Keenam, Pemda perlu membuka akses pendanaan iklim melalui kemitraan dengan lembaga pendanaan. Langkah ini dapat membantu daerah memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketujuh, Pemda didorong untuk mengembangkan investasi hijau dengan menarik investasi ke proyek-proyek energi bersih berskala kecil dan menengah di daerah.
Bima kembali menekankan agar komitmen transisi energi di daerah diterjemahkan menjadi aksi yang dapat diukur dan dievaluasi.
“Kami mengharapkan teman-teman kepala daerah untuk menurunkan melalui aksi-aksi yang terukur. Ada targetnya, ada indikatornya,” tandasnya.
Forum tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, serta Chief Conservation Officer World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Dewi Lestari Yani Rizki.(Red)












