Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk periode 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial MUL.
Keempat saksi yang diperiksa yakni:
1. AK, Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA);
2. LSL, Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk;
3. KM, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga;
4. ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.
Mereka dimintai keterangan terkait peran dan keterlibatan masing-masing perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat penyimpangan selama pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan menegaskan komitmennya menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan.(Red)













