Wisata Air Panas Padusan Pacet Mojokerto Sarang Pungli

0
102

Mojokerto, restorasihukum.com – Menindaklanjuti informasi dari warga tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com turun ke lokasi wisata air panas padusan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang dikelola Rumeli Castle yang berada dalam kawasan wisata milik palawi anak perusahaan dari perhutan yang juga memiliki brand econique pacet.

Menurut keterangan pengunjung wisata air panas padusan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan jika saat bayar tiket masuk sudah termasuk bayar parkir tapi faktanya di dalam dekat lokasi pemandian air panas masih dipungut lagi biaya sebesar Rp 10.000 dan itu sangat aneh menurutnya.

Saat dikonfirmasi Rofii selaku manajernya menyatakan bahwa benar adanya jika parkir di wisata air panas padusan ada yang kelola yaitu Rumeli castle atau dengan kata lain Padi park dan menurutnya sudah bayar retribusi parkir sebesar 30 persen kepada pemkab mojokerto.

Sedangkan dari hasil temuan dilapangan karcis parkir berlogo Rumeli castle tidak ada nama Padi park, selain itu di karcis parkir tidak tertera logo pemkab mojokerto dan tulisan yang menyatakan pajak 30 persen untuk dispenda mojokerto.

Dari kasus tersebut tim coba cek perijinan Rumeli castle yang hasilnya tidak terdaftar di AHU dan tentunya KBLI juga otomatis tidak ada, sehingga patut diduga kuat jika pungutan parkir tersebut secara liat alias pungli.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan serta satpol PP agar segera menindak tegas pengelola wisata air panas padusan yang ada di kecamatan pacet kabupaten mojokerto. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here