JAKARTA, restorasihukum.com – Keseriusan Polri dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di internalnya terbukti. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri secara resmi menindaklanjuti laporan dari Media Nasional Restorasi Hukum.
Bukti otentik berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri berhasil dikantongi redaksi.
Surat tersebut bernomor: B/349/IX/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal Jakarta, 11 September 2026 . Surat ini ditandatangani oleh KBP Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H. NRP 76020763 a.n Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri.
SP3D tersebut merupakan jawaban atas Pengaduan Saudara Rudik Hartono / Media Restorasi Hukum Nomor: 0404/VIII/26/MRH/KONF/2026 tanggal 27 Agustus 2026 perihal permohonan penuntasan penanganan pengaduan terkait praktik pungli.
Dilimpahkan ke Polda Sumsel, Tembusan ke Kapolri
Poin paling penting dalam surat tersebut ada di paragraf ke-2:
“Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.”
Artinya, laporan pungli yang dilaporkan Pimred Restorasi Hukum kini telah menjadi atensi dan perintah langsung dari Mabes Polri untuk dieksekusi oleh Bidpropam Polda Sumsel.
Tak tanggung-tanggung, surat tersebut juga ditembuskan langsung kepada 3 pejabat tertinggi Polri: 1. Kapolri, 2. Irwasum Polri, 3. Kadivpropam Polri. Ini menunjukkan Dumas Restorasi Hukum tidak dianggap remeh.
Bahkan Mabes Polri memberikan akses langsung untuk pelapor mengawal kasusnya dengan mencantumkan nomor kontak Bidpropam Polda Sumatera Selatan: 082179788102.
*Restorasi Hukum: Kami Kawal Sampai PTDH*
Menanggapi SP3D tersebut, Pimpinan Media Restorasi Hukum Rudik Hartono menyatakan apresiasinya kepada Divpropam Mabes Polri yang merespon hanya dalam 15 hari kerja.
“Terima kasih kepada Divpropam Mabes Polri. Laporan kami tanggal 27 Agustus, tanggal 11 September sudah ada SP3D pelimpahan ke Bidpropam Polda Sumsel. Ini bukti Mabes Polri tidak tutup mata terhadap praktik pungli. Kami akan kawal terus kasus ini di Bidpropam Polda Sumsel sampai oknum pelaku diproses kode etik dan di-PTDH,” tegas Rudik Hartono kepada https://restorasihukum.com, Senin (5/10/2026).
Rudik juga mengingatkan Bidpropam Polda Sumsel agar tidak bermain-main dengan pelimpahan dari Mabes Polri ini.
“Nomor HP Bidpropam Sumsel sudah ada. Kami akan telepon setiap hari untuk menanyakan progresnya. Jika lamban, kami akan kembali menyurati Kapolri dan Irwasum yang sudah menerima tembusan. Tidak ada tempat bagi oknum pungli di Polri Presisi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bidpropam Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pelimpahan Dumas pungli tersebut.
*(TIM REDAKSI – RESTORASI HUKUM)*













