rokok-ilegal-prambon-sidoarjo-tak-tersentuh-hukum
SIDOARJO, restorasihukum.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Sidoarjo kian marak dan terang-terangan. Ironisnya, penjualan rokok ilegal tersebut berlangsung di pinggir jalan raya utama tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Restorasi Hukum pada *Senin, 05 Oktober 2026 pukul 15:03 WIB*, ditemukan lapak rokok ilegal yang menjual ratusan bungkus rokok berbagai merek mencurigakan di *Jl. Raya Soenandar Priyo Soedarmo No.39, Temu-3, Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61264.*
Titik koordinat lokasi: *7.448647°S, 112.570048°E* – tepat di perempatan *Jl. Raya Wono – Jl. Pertulangan* Prambon.
Ratusan Bungkus Rokok Diduga Ilegal Dijual Bebas
Dari foto dan video timemark verified milik Restorasi Hukum, terlihat jelas sebuah gerobak kayu yang memajang ratusan bungkus rokok dengan merek-merek yang tidak umum dan diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Merek-merek yang terpajang antara lain: *Marbol, ESSE, Newcastle, Sam Liok Kioe, Brown, Este, Raydan, dan puluhan merek lain* yang dijual dengan harga miring Rp 10.000 – Rp 15.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang sudah kena cukai Rp 25.000 – Rp 40.000.
“Rokok ini dijual terang-terangan di jalan raya Prambon, dekat pemukiman warga. Ini bukan kios sembunyi-sembunyi, ini gerobak di pinggir jalan. Kalau Bea Cukai Sidoarjo dan Polsek Prambon patroli, pasti kelihatan. Kenapa dibiarkan? Ada apa?” ujar Tim Investigasi Restorasi Hukum di lokasi.
Bea Cukai Sidoarjo Kecolongan?
Maraknya peredaran rokok ilegal di Prambon Sidoarjo ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja *Kantor Bea Cukai Sidoarjo* dan *Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.*
Padahal, peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana serius yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sesuai *UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:*
*Pasal 54:* Menawarkan, menyerahkan, menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dipidana penjara *1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.*
*Pasal 56:* Menimbun, menyimpan rokok ilegal juga ancaman pidana yang sama.
“Kerugian negara dari rokok ilegal di Sidoarjo saja bisa miliaran per bulan. Kalau di Jl Raya Soenandar Priyo Soedarmo Prambon saja ada 1 lapak besar seperti ini, bagaimana di kecamatan lain? Bea Cukai Sidoarjo harusnya melakukan operasi pasar gabungan dengan TNI-Polri, bukan tutup mata,” tegas Pimred Restorasi Hukum.
Diduga Ada Bekingan Oknum?
Warga sekitar lokasi yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan maraknya rokok ilegal. Menurut warga, lapak tersebut sudah beroperasi cukup lama dan tidak pernah digerebek.
“Sudah lama itu jualan di situ, Mas. Dari pagi sampai sore. Tidak pernah ada yang grebek. Kami sebagai warga yang jualan rokok legal jadi kalah saing, karena rokok ilegal harganya murah. Kami curiga ada yang backing,” ujar warga Temu, Prambon.
Restorasi Hukum mendesak *Kepala Kantor Bea Cukai Juanda (yang membawahi Sidoarjo), Kapolresta Sidoarjo, dan Bupati Sidoarjo* untuk segera melakukan sidak dan penindakan tegas di lokasi tersebut.
“Kami sudah kantongi foto, timemark, koordinat, dan alamat lengkapnya. Jika dalam 1×24 jam tidak ada penindakan di Jl Raya Soenandar Priyo Soedarmo No.39 Temu Prambon ini, kami akan laporkan langsung ke Kanwil Bea Cukai Jatim 1 dan Dirjen Bea Cukai pusat. Kami juga akan bersurat ke Mabes Polri soal pembiaran rokok ilegal tak tersentuh hukum di Sidoarjo,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Polsek Prambon belum memberikan klarifikasi.
*[TIM INVESTIGASI RESTORASI HUKUM – PRAMBON SIDOARJO]*













