BUKTI BARU! DUGAAN LIMBAH GREENFIELD PALAAN DIBUANG KE SUNGAI. 4 PIHAK MASIH BUNGKAM

0
2

Video 13 Agustus 2026 Tunjukkan Air Keruh di Sungai Dekat Pabrik. DLH, Polres & Kejari Didesak Sidak & Uji Lab

MALANG, Media Restorasi Hukum – Dugaan pencemaran oleh *PT Greenfields Indonesia Manufacturing* di *Desa Palaan, Kec. Ngajum* semakin menguat.

Video berdurasi yang diambil *13 Agustus 2026 pukul 11.10 WIB* menunjukkan kondisi sungai di *No.87 Jalan Raya Palaan* – alamat yang sama dengan Greenfield. Terlihat air sungai keruh, terdapat busa putih, dan sampah mengapung. Lokasi sungai berada tepat di belakang pagar seng bangunan pabrik.

Padahal 5 hari sebelumnya, *8 Agustus 2026* Media Restorasi Hukum telah melayangkan surat konfirmasi ke 4 pihak:
1. *PT Greenfields Indonesia*
2. *Kepala Desa Palaan*
3. *Camat Ngajum*
4. *DPMPTSP Kab. Malang*

Isi surat menanyakan: sistem IPAL, kualitas air limbah sesuai *Baku Mutu Permen LHK 5/2014*, dan *kemana pembuangan akhirnya? Apakah ke Sungai Brantas?*

Hingga kini, *1 bulan lebih* tidak ada satupun yang menjawab.

PERTANYAAN KRITIS
“Video ini bukti awal. Kami tanya: ini air dari mana? Sudah melalui IPAL atau langsung buang? Kenapa keruh dan berbusa?” ujar *Rudik Hartono, S.H., M.H*.

Dalam surat, MRH juga menanyakan penanganan 10.000 ekor sapi perah. Apakah kotoran sudah diolah jadi biogas dan pupuk organik, atau dibuang ke sungai?

TUNTUTAN SEGERA
MRH mendesak:
1. *DLH KAB. MALANG & DLH PROV JATIM* ambil sampel air dan uji lab segera
2. *POLRES MALANG* Unit Tipiter lakukan penyelidikan dugaan pencemaran *Pasal 98 UU PPLH*
3. *KEJARI KEPANJEN* periksa izin pembuangan air limbah Greenfield
4. *BUPATI MALANG* copot pejabat yang abai

“Jangan tunggu Sungai Brantas tercemar. 10 hari tenggat sudah lewat. Ini darurat lingkungan,” tegas Rudik.

*Pewarta: Tim Investigasi Media Restorasi Hukum*
*Bukti: Video 13 Agu 2026, No.87 Jalan Raya Palaan*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here