Arena Sepatu Roda Retak & Tidak Difungsikan. Alasan: Sudah Serah Terima & PPK Mutasi. Dugaan Pemborosan 45% Tak Dijelaskan
MALANG, Media Restorasi Hukum – Proyek pembangunan *Arena Sepatu Roda Kota Malang* senilai *Rp721.591.876,57* kini tinggal puing. Retak, pagar hilang, dan tidak difungsikan.
Setelah dikonfirmasi, *Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang* justru lepas tangan dalam surat jawaban *No.400.1.4/8/35.73.413/2026 tgl 4 September 2026*.
3 ALASAN DISPORAPAR YANG JANGKAL
1. “Rusaknya setelah serah terima”
Disporapar berdalih saat *BAST 17 November 2022* kondisi dinyatakan baik. Kerusakan terjadi setelahnya.
2. “PPK nya sudah mutasi”
Pejabat Pembuat Komitmen yang menangani disebut sudah pindah ke OPD lain. Sehingga aset saat ini bukan tanggung jawab mereka.
3. “Tidak bisa simpulkan pemborosan 45%”
Saat ditanya indikasi realisasi hanya 45%, Disporapar tidak menjawab dengan data audit. Hanya bilang harus “berdasarkan pemeriksaan kewenangan pemeriksa”.
Proyek ini dikerjakan *CV. IDEA* Bojonegoro dan diawasi *CV. REKATAMA TRIMATRA* Malang.
DESAK POLRES MALANG KOTA & KEJARI MALANG USUT
“Ini bukan lagi soal rusak. Ini soal uang rakyat Rp721 juta. Kalau alasannya ‘sudah serah terima’ dan ‘PPK mutasi’, berarti tidak ada yang bertanggung jawab?” ujar *Rudik Hartono, S.H., M.H*, Pimred Media Restorasi Hukum.
MRH mendesak 3 lembaga untuk segera turun:
1. POLRES MALANG KOTA – Lakukan penyelidikan dugaan pemborosan dan potensi tindak pidana korupsi
2. KEJARI MALANG – Audit dan periksa aliran dana serta pertanggungjawaban proyek
3. BPK RI PERWAKILAN JATIM – Audit fisik dan keuangan secara menyeluruh
“Jangan sampai aset negara dibiarkan rusak tanpa ada yang diproses. Kami minta *BAST, Kontrak, dan Hasil Uji Lab* dibuka ke publik,” tegas Rudik.
Apabila terbukti ada kerugian negara, pelaku dapat dijerat *UU Tipikor No.31/1999 Jo UU No.20/2001* dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Hingga berita ini tayang, Kepala Disporapar Kota Malang belum memberikan klarifikasi tambahan.
*Pewarta: Tim Investigasi Media Restorasi Hukum*
*Sumber: Surat Disporapar Kota Malang No.400.1.4/8/35.73.413/2026*














