Parepare, Sulawesi Selatan, restorasihukum.com — Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan melalui program pembangunan perumahan bagi hakim dan pegawai pengadilan di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyerahkan rumah subsidi di Perumahan Grand Sulawesi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Jumat (12/9/2025).
Program tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Mahkamah Agung (MA) RI. Maruarar menegaskan bahwa proyek ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pengelolaan akhir diserahkan kepada MA, sementara kementeriannya menangani seluruh aspek teknis pembangunan.
“Saya sudah bertemu Ketua Mahkamah Agung. Kita akan bangun rumah yang layak bagi hakim dan pegawai pengadilan. Semua akan diperhatikan,” kata Maruarar.
Menurutnya, lokasi pembangunan akan disesuaikan dengan skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan pemetaan yang dilakukan oleh MA. Hal ini dilakukan agar program tepat sasaran, sesuai kondisi riil di lapangan.
Kementerian Perumahan akan memastikan perencanaan teknis, ketersediaan lahan, dan akses infrastruktur penunjang berjalan optimal. Sementara itu, MA akan memetakan jumlah kebutuhan rumah serta wilayah-wilayah yang membutuhkan percepatan pembangunan.
Maruarar menyebut, sinergi antara kementeriannya dan Mahkamah Agung merupakan bentuk nyata koordinasi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menghadirkan hunian layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor peradilan.(Red)













