Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso Dalam Kasus Ekspor CPO

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat advokat Marcella Santoso.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan pengajuan kasasi telah dilakukan pada 25 Mei 2026.

“Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” ujar Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Jeffry, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan majelis hakim, terutama terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.

“Khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dari profesinya sebagai advokat,” ujarnya.

Di sisi lain, Marcella Santoso juga dikabarkan mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah hukumannya diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim memperberat hukuman Marcella dari sebelumnya 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Marcella juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Majelis hakim juga menghukum Marcella membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan profesi advokat dalam kasus korupsi besar terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), sektor strategis yang sebelumnya juga sempat memicu polemik nasional terkait kelangkaan minyak goreng dan tata niaga ekspor sawit.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here