Jakarta, restorasihukum.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) terkait mempercepat pemenuhan dokumen administrasi guna mendukung percepatan pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proses Pencairan Anggaran Program K/L di Daerah Bencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dokumen administrasi yang dimaksud meliputi data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Begitu, Bapak-Ibu sekalian, segera penuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kemudian langsung melaksanakan kegiatan. Kita harus mengantisipasi musim hujan ke depan,” ujar Tomsi Tohir.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian dokumen dan pelaksanaan program dapat memperbesar risiko bencana, terutama saat musim penghujan tiba. Menurutnya, sejumlah sungai di wilayah terdampak kini mengalami pendangkalan sehingga tidak lagi mampu menampung debit air secara optimal.
“Sebagian sungai sudah dangkal, bahkan ada yang seperti lapangan sepak bola karena rata kondisinya. Ketika hujan turun, air akan meluap ke mana-mana dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar seperti tahun lalu,” ujarnya.
Tomsi menegaskan pentingnya sinergi antar-K/L dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026. Karena itu, seluruh K/L diminta segera mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, K/L juga diminta segera melengkapi persyaratan administrasi untuk pengajuan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024.
“Dengan dokumen-dokumen tersebut, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran bahwa dananya sudah tersedia dan segera dapat dicairkan apabila kelengkapan administrasi terpenuhi,” terang Tomsi.
Ia juga meminta kementerian dan lembaga yang mengalami kendala dalam proses revisi anggaran agar segera berkoordinasi dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera untuk mendapatkan pendampingan.
“Kita membutuhkan kecepatan. Begitu anggaran dan dokumen selesai, program harus langsung dieksekusi,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah sekretaris jenderal dari berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, hingga Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah berharap percepatan pencairan anggaran dan pelaksanaan program rehabilitasi dapat meminimalisasi risiko bencana lanjutan sekaligus mempercepat pemulihan masyarakat terdampak di wilayah Sumatera.(Red)










