Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (15/9/2025) untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara atas nama tersangka **ISL** dan kawan-kawan.
Dua saksi yang dimintai keterangan yakni:
1. **DFR**, dari Divisi Internasional Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
2. **SMS**, mantan Analis Kredit Korporasi PT Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011–2012
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit oleh tiga bank pembangunan daerah, yakni **Bank BJB**, **Bank DKI**, dan **Bank Jateng**, kepada PT Sritex dan afiliasinya. Kejagung mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.(Red)












