Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tingkat pertama, yang sebelumnya diajukan banding oleh jaksa dan terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Budi Susilo, pada Kamis (11/2/2026).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hukuman denda Rp100 juta dan memperberat pidana pengganti jika denda tidak dibayar menjadi 100 hari kurungan, dari sebelumnya 90 hari. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar akibat menyetujui produk asuransi pada kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Perbuatan ini diduga dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Dua perusahaan reasuransi, Provident Capital Ltd. dan Best Meridian Insurance Company, diduga memperoleh keuntungan masing-masing Rp 50 miliar dan Rp40 miliar dari produk reasuransi yang disetujui Isa, sehingga merugikan negara. Transaksi mencakup pembayaran ke Provident Capital Ltd. sebesar Rp 50 miliar pada 12 Mei 2010, reasuransi PON 1 ke Best Meridian Insurance Company Rp 24 miliar pada 12 September 2012, dan reasuransi PON 2 ke Best Meridian Insurance Company Rp16 miliar pada 25 Januari 2013.
Vonis ini menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik.(Red)













