Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan terus berupaya menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa barang kena cukai / ilegal tahun 2026. Bertempat di halaman depan Gedung Bupati Pasuruan – Komplek Perkantoran Raci, Kamis (24/09/2026).
Pemusnahan dihadiri oleh Bupati Pasuruan yang di wakili oleh Gus Shobih Asrori, Kepala kantor wilayah DJBC Jatim I Rusman Hadi, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijan Abdillah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kapolresta Pasuruan beserta jajarannya, Kajari Kabupaten Pasuruan, perwakilan Forkopimda, kepala Kemenag kabupaten Pasuruan, AKD kepala desa, dan segenap undangan.
Kepala kantor wilayah DJBC Jatim I Rusman Hadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini ada bermacam jenis BKC yang di musnahkan, hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 – Mei 2026.

“Selama periode September 2025 – Mei 2026 ada sebanyak 6.153.566 batang dengan berat 8,7 ton dan juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3007,2 liter dengan berat 3 ton yang akan di musnahkan. Total berat mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar rp.9.398.753.310,00. Potensi kerugian nilai cukai sebesar Rp.4.664.793.300,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan yang diwakili Gus Shobih Asrori menyampaikan, bahwa kegiatan penyelesaian hasil penindakan dan pemusnahan BKC ilegal di maksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemkab Pasuruan bersama seluruh stakeholder terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Peredaran BKC, khususnya rokok ilegal ini merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” ucapan Gus Shobih.
Lebih lanjut, Gus Shobih memberikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum yang telah gencar memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
“Kami Pemkab Pasuruan sangat mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, merugikan pengusaha rokok yang legal dan taat pajak, serta merugikan masyarakat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat jadi berkurang kalau rokok ilegal masih marak,” teganya.
Gus Shobih juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang toko kelontong dan warung untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami imbau jangan tergiur untung besar dari rokok ilegal. Selain melanggar hukum, ancamannya pidana. Mari kita jadi warga yang taat aturan,” tambahnya.
Sementara itu, kepala kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menyampaikan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Pemusnahan ini, bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama kejaksaan, kepolisian dan TNI serta pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai di tindak secara tegas, tandasnya.
Pemusnahan di lakukan secara simbolis dihalaman kantor bupati Pasuruan selanjutnya, keseluruhan BMMN berupa BKC ilegal telah di angkut menuju PT Hijau Alam Nusantara (HAN) yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan. (Sy)
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan foto bersama. (Sy)














