Ambon, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku beserta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dorongan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri dalam Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti pemerintah daerah se-Provinsi Maluku.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas belanja daerah.
Menurutnya, semakin besar APBD terserap untuk kebutuhan yang relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat.
“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujar Rikie secara virtual.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan data awal kajian, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut. Sementara itu, sebanyak 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Rikie menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bersifat struktural sehingga membutuhkan kebijakan yang terukur dan bertahap. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik di masing-masing wilayah.
“Karena itu, peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rikie menyampaikan bahwa Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi lokus kunjungan lapangan.
Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai dan kapasitas fiskal. Kondisi itu menjadi bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memahami hambatan, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih kontekstual.
Kemendagri berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi melalui kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat secara akademis sekaligus realistis diterapkan di daerah.
“Hasil kajian diharapkan turut memperkuat kualitas APBD, meningkatkan ruang fiskal, dan mendorong efektivitas belanja untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Rikie.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo menegaskan bahwa efisiensi belanja pegawai tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pengurangan jumlah pegawai.
Menurutnya, strategi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian formasi, distribusi pegawai yang lebih tepat, penataan organisasi, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pendapatan daerah, serta perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi tetap harus menjaga keberlangsungan dan mutu pelayanan publik. Kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan aparatur yang diperlukan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi.
Eko menilai, pemerintah membutuhkan Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang operasional, realistis, dan dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan, bukan sekadar laporan akademik.
“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkasnya.(Red)













