Pemkab Pasuruan Resmi Ubah Nama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan Jadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda)

0
6

Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Bupati Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Persetujuan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan, wakil Bupati Pasuruan, asisten, para staf ahli, ajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, camat dan segenap insan pers.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh sekretaris dewan (sekwan) dilanjutkan penyampaian laporan oleh juru bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) tentang persetujuan perusahaan perseroan (PT PLJ), dan diakhiri dengan penandatanganan berita persetujuan bersama antara Bupati Pasuruan dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam laporan Pansus disampaikan bahwa pembentukan Perseroda Pasuruan Lestari Jaya dianggap penting sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi daerah yang lebih profesional, transparan dan berorientasi pada profit.

“Tujuan utama Perseroda ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta mengelola potensi sumber daya alam dan sektor strategis daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Juru Bicara Pansus dalam laporannya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya ( PT PLJ) yang telah kita laksanakan bersama ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab kita sebagai aparatur Pemda dengan di dasari semangat pengabdian demi kemajuan kabupaten Pasuruan.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita bersama dapat menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Pasuruan lestari jaya (PT PLJ),” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Pasuruan yang akrab disapa mas Rusdi ini menjelaskan, bahwa Raperda ini disusun sebagai langkah strategis dalam melakukan penataan dan transformasi kelembagaan BUMD, dimana PT jalan tol kabupaten Pasuruan di ubah nama menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).

“Pengubahan PT jalan tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) ini tidak hanya sebatas pengganti nama, melainkan bentuk reorientasi dan verifikasi kegiatan usaha dari yang sebelumnya terbatas pada sektor jalan tol menjadi entitas bisnis multi usaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan, dan berdaya saing,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, PT PLJ (Perseroda) di berikan ruang gerak yang lebih luas untuk mengelola berbagai perekonomian strategis di kabupaten Pasuruan antara lain meliputi :

1. Penyediaan sarana akomodasi dan perhotelan.

2. Pengelolaan kawasan pariwisata dan pusat perbelanjaan.

3. Pengelolaan limbah sampah serta aktivitas pemulihan lingkungan.

4. Sektor perdagangan, konstruksi, tranportasi, hingga potensi di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan.

5. Sektor jasa dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah lainnya.

Pemerintah kabupaten Pasuruan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip Good corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik), transparan dan akuntabel. PT PLJ (Perseroda) akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, memperkuat struktur permodalan daerah, membuka lapangan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan dividen yang kuat dan berkelanjutan.

Diakhir sambutannya, mas Rusdi menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, pansus, tim asisten pemerintahan daerah serta semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini.

“Harapan kami, kerjasama harmoni antar eksekutif dan legislatif yang selam ini telah terjalin dengan baik dapat terus di tingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing demi terwujudnya kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya dengan melantunkan pantun. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here