Lombok, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan, NTB memiliki peluang investasi yang besar, antara lain melalui enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota yang mencakup Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora, serta pengembangan hilirisasi pertambangan.
Menurut Teguh, berbagai potensi tersebut perlu didukung kesiapan infrastruktur, terutama pada sektor layanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal.
“Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Teguh dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan KPDBU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB di Hotel The Jayakarta, Lombok, Kamis (17/9/2026).
Teguh menjelaskan, melalui skema KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Sementara itu, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Namun, penerapan KPDBU harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan prinsip disiplin fiskal. Komitmen pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan atau availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban jangka panjang yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah.
“Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,” tegasnya.
Untuk memperkuat penerapan KPDBU, Teguh mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengoordinasikan kolaborasi antarpemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun daftar proyek potensial atau pipeline KPDBU.
Salah satu proyek yang dapat dikaji ialah penyediaan dan peningkatan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui program bersama bertajuk “Nusa Tenggara Barat Terang”.
“Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan asistensi tersebut, Teguh berharap pemerintah daerah dapat mengidentifikasi proyek infrastruktur prioritas sekaligus mempercepat pembentukan pipeline KPDBU di NTB.
“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,” harapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II, Fauzan Khalid, menilai KPDBU dapat menjadi salah satu opsi untuk mendukung penyediaan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan pengembangan PJU yang tidak hanya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi dikaitkan dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Pembangunan infrastruktur melalui KPDBU perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyediaan layanan publik, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan potensinya dalam mendukung penguatan PAD,” tandasnya.(Red)















