UPAH LEMBUR PULUHAN TAHUN TIDAK PERNAH DIBAYARKAN: Khas Hotel Parapat Dituding Eksploitasi Pekerja, Data Absensi Diduga Direkayasa  

0
3

Simalungun, restorasihukum.com — Persoalan ketenagakerjaan di Khas Hotel Parapat kembali menjadi sorotan. Sejumlah eks-karyawan yang mengaku telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun disebut belum menerima hak atas upah lembur yang mereka klaim semestinya dibayarkan selama masa kerja.

Persoalan tersebut kini berkembang menjadi sorotan serius setelah tim kuasa hukum eks-pekerja menduga adanya manipulasi data jam kerja dalam sistem absensi digital yang digunakan perusahaan.

Kuasa hukum eks-pekerja, Rico Nainggolan, S.H., menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah administratif apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Ini adalah bentuk perampasan hak dan eksploitasi buruh secara telanjang. Mempekerjakan manusia melebihi jam kerja tanpa membayar haknya yaitu upah lembur adalah tindakan ilegal,” tegas Rico.

Menurutnya, dugaan tersebut menjadi ironi karena Khas Hotel Parapat merupakan bagian dari unit usaha yang berada dalam ekosistem BUMN dan semestinya mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.

Soroti Sistem Absensi Digital

Sorotan lain datang dari dugaan perubahan data jam kerja karyawan. Kuasa hukum lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., mengatakan para pekerja diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi Sunfish Mobile.

Namun, menurut Roberto, terdapat kejanggalan ketika data absensi tersebut diunduh dan digunakan sebagai dasar pencatatan jam kerja.

“Karyawan diwajibkan absen masuk dan pulang menggunakan aplikasi Sunfish Mobile. Namun, ketika data diunduh, manajemen mengklaim seluruh karyawan bekerja normal tanpa ada lembur atau kelebihan jam kerja,” ujar Roberto.

Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka mengarah pada perubahan data jam kerja di tingkat HRD. Roberto juga menyatakan pihaknya menduga adanya keterlibatan penyedia aplikasi dalam proses tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kerja. Kami menduga ada pemalsuan data yang harus diperiksa secara serius,” katanya.

Meski demikian, tudingan mengenai manipulasi atau pemalsuan data tersebut masih merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.

Desak Evaluasi Manajemen

Roberto juga mendesak Kepala BP BUMN, Direktur Utama Injourney Hospitality, serta Direktur Utama PT HIPRO untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen Khas Hotel Parapat.

“Kami meminta agar Kepala BP BUMN dan Dirut Injourney Hospitality segera melakukan evaluasi terhadap manajemen Khas Hotel Parapat yang bertanggung jawab atas praktik ini,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Jhony Barimbing, S.H., menilai persoalan yang dialami karyawan dan eks-karyawan Khas Hotel Parapat tidak hanya menyangkut hubungan industrial.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.

“Sangat ironis ketika hotel yang berada di bawah naungan BUMN, yang seharusnya menjadi pelopor kepatuhan terhadap regulasi negara, justru diduga melakukan praktik eksploitasi dengan tidak membayarkan upah lembur pekerjanya,” kata Jhony.

Ia menilai kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian penting dalam membangun industri pariwisata yang berkelanjutan.

“Bagaimana kita bisa membangun industri pariwisata yang berkelanjutan jika kesejahteraan pekerja di garda terdepannya justru dikorbankan?” ujarnya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendorong tuntutan agar pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan, termasuk terhadap sistem pencatatan jam kerja serta pembayaran hak lembur para pekerja. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here