Pasuruan Kota, restorasihukum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta para penadahnya, Kamis (20/08/2026).
Dalam pengungkapan ini, polres Pasuruan kota berhasil mengamankan 5 tersangka dan 1 masih DPO. Diketahui 2 tersangka berinisial MA dan MR warga kota Pasuruan yang merupakan otak pelaku pencurian dengan kekerasan dan 3 tersangka berinisial SU, SA dan MS yang merupakan penadah barang curian serta tersangka US masih DPO.
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, mengungkapkan bahwa, berawal dari adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor dan handphone, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di HP milik korban.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa HP korban dikuasai oleh TSK MS, yang diketahui berada di Gedangan, Sidoarjo. Setelah tim berhasil mengamankan TSK MS, tim melakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut didapatkan dengan cara membeli dari TSK SA seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Deky menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan TSK SA berhasil diamankan di Pesapen, Pasuruan. Dari hasil interogasi, TSK SA mendapatkan HP tersebut dari TSK SU dengan cara membeli seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap TSK SU dan diamankan di wilayah Bugul Lor, Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi TSK SU, bahwa HP tersebut didapatkan dengan cara menerima gadai dari TSK MA dengan nilai gadai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan lanjutan terhadap TSK MA dan TSK MA dilakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Kel. Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, dan TSK MR di sebuah rumah yang terletak di Kel. Blandongan, Kec. Bugul Kidul, Kota Pasuruan,” ungkapnya.
AKP Deky menambahkan, bahwa keduanya merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Di mana pada saat dilakukan pengembangan didapatkan keterangan jika sepeda motor oleh TSK MR telah dijual kepada DPO US.
“Saat dilakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor, TSK MA dan TSK MR berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas,” terangnya.
Kini, dua pelaku utama dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah terancam hukuman lima tahun penjara.(Sy)










