Bandung, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Dalam amar putusannya, PT Bandung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025 dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Kristawan Genova Damanik dengan anggota Mula Pangaribuan dan Baktar Jubri Nasution pada Rabu (22/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Perkara ini berawal dari gugatan Dedi Rukmana (Penggugat semula/Terbanding) yang mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik atas penyitaan tanah dan bangunan bersertifikat SHM No. 00239 di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Aset tersebut sebelumnya dinyatakan dirampas untuk negara dalam perkara pidana narkotika atas nama Arifin alias Yanto Safari (Turut Terbanding II/Tergugat IV) berdasarkan Putusan PN Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Cbd Jo. PT Bandung Nomor 33/Pid.Sus/2021/PT Bdg Jo. MA Nomor 5823 K/Pid.Sus/2022.
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kejaksaan Negeri Sukabumi (Pembanding I/Tergugat I), Kepala BNN RI (Pembanding II/Tergugat II), serta beberapa turut tergugat lainnya termasuk Kepala BPN Kabupaten Sukabumi.
Dalam gugatannya, Dedi Rukmana menyatakan dirinya sebagai pembeli beritikad baik, karena telah membeli tanah tersebut dari A. Japarudin pada 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pengikatan jual beli pada 27 Agustus 2020 dan akta jual beli pada 8 Maret 2021. Menurutnya, transaksi itu dilakukan sebelum perkara pidana narkotika dimulai pada 19 Mei 2021.
Namun, majelis hakim banding menilai dalil tersebut tidak beralasan hukum. Berdasarkan bukti surat dan dokumen penyitaan, penyitaan atas tanah tersebut telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 16 Juli 2020, sesuai Berita Acara Penyitaan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak melalui Penetapan Nomor 345/Pen.Pid/2020/PN Cbd tanggal 13 Juli 2020.
Majelis menyatakan, karena jual beli dilakukan setelah adanya penyitaan, maka perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.
“Jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00239 antara Penggugat dengan A. Japarudin tersebut batal demi hukum karena dilakukan setelah penyitaan,” tegas majelis dalam pertimbangannya.
Dengan demikian, PT Bandung menilai putusan PN Cibadak yang sebelumnya mengabulkan gugatan Dedi Rukmana sebagai pembeli beritikad baik tidak dapat dipertahankan.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025,” ujar majelis.
Para pihak masih diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)









