Jakarta, restorasihukum – Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Peralihan dari KUHP lama warisan kolonial Belanda ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kedaulatan hukum bangsa. Namun, di balik kebanggaan tersebut terselip ancaman serius: potensi kekosongan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Salah satu perubahan besar dalam KUHP Nasional adalah kebijakan incorporation penggabungan sejumlah ketentuan pidana khusus (lex specialis) ke dalam KUHP yang bersifat umum (lex generalis). Langkah ini ternyata mencabut beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 yang menjadi dasar hukum utama dalam menjerat pelaku jual-beli narkotika Golongan I.
Ketiadaan pasal pengganti untuk perbuatan “menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika” menimbulkan kekosongan hukum serius. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana narkotika hanya diatur dalam tiga pasal yaitu Pasal 609, 610, dan 611 yang memuat ketentuan umum terkait produksi, kepemilikan, dan penggunaan bersama narkotika ilegal. Sementara, Pasal 622 ayat (1) huruf w secara eksplisit mencabut seluruh Pasal 111 hingga 126 UU Narkotika, termasuk Pasal 114.
Dengan demikian, tindak pidana jual-beli yang menjadi inti dari bisnis narkotika gelap tidak lagi memiliki dasar hukum yang tegas.
Pertanyaannya: di mana pengaturan tentang transaksi narkotika berada dalam KUHP Nasional? Jawabannya, tidak ada.
Kekosongan dalam Lex Generalis
Sebagian pihak mungkin menilai istilah “menyalurkan” yang terdapat dalam Pasal 609 KUHP Nasional dapat mencakup unsur “menjual”. Namun, pandangan ini dinilai keliru dan berpotensi menabrak asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), karena hukum pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
Istilah “menyalurkan” terlalu luas dan tidak spesifik. Apakah mencakup transaksi jual-beli antarbandar, atau hanya pendistribusian dari produsen ke pengedar besar? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda di antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum.
Lebih jauh, penghapusan eksplisit Pasal 114 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang tidak mengadopsi kembali rumusan delik jual-beli narkotika ke dalam KUHP Nasional. Jika “menyalurkan” dimaksudkan untuk mencakup “menjual”, seharusnya tidak perlu ada pencabutan. Hal ini menandakan adanya kekeliruan atau kelalaian dalam perumusan norma.
Secara dogmatik, “menyalurkan” berbeda dengan “menjual”. Kurir dapat menyalurkan tanpa terlibat dalam transaksi, sementara pelaku utama jual-beli yang mengatur transaksi dari balik layar bisa saja lolos dari jerat hukum karena tidak memenuhi unsur “menyalurkan” atau “memiliki” barang bukti.
Implikasi Serius bagi Penegakan Hukum
Kekosongan hukum ini berpotensi menimbulkan efek domino:
- Penegakan hukum lumpuh : Polisi dan jaksa akan kesulitan menjerat pengedar dan bandar besar karena tidak ada pasal yang secara tegas mengatur jual-beli narkotika.
- Sindikat narkotika diuntungkan : Para bandar akan beradaptasi dengan memisahkan peran antara penyimpanan, pengiriman, dan transaksi agar tidak tersentuh pasal pidana.
- Peredaran meningkat : Risiko hukum yang menurun akan membuat bisnis narkotika semakin marak, harga turun, dan akses semakin mudah.
- Bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba : Hilangnya pasal inti justru memutus rantai hukum yang selama ini efektif menjerat jaringan perdagangan narkotika.
Belajar dari Negara Lain dan Opsi Solusi
Dalam sistem hukum common law, doktrin void for vagueness menegaskan bahwa norma pidana yang kabur dapat dibatalkan. Indonesia berpotensi menghadapi masalah serupa jika istilah “menyalurkan” dipaksakan mencakup “menjual”.
Untuk menutup celah ini, dua langkah strategis disarankan:
- Legislative Review atau Perppu. Pemerintah bersama DPR perlu segera merevisi KUHP Nasional sebelum diberlakukan, atau Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambahkan unsur “menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.”
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sementara. MA dapat mengeluarkan pedoman penafsiran agar istilah “menyalurkan” mencakup unsur jual-beli. Namun, solusi ini bersifat darurat dan tidak ideal karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas.
Jangan Biarkan Sejarah Melahirkan Celah Hukum Baru
Pemberlakuan KUHP Nasional adalah tonggak sejarah besar, tetapi transisi yang tidak disiapkan dengan cermat dapat menimbulkan bencana hukum. Hilangnya Pasal 114 UU Narkotika merupakan celah fatal yang bisa dimanfaatkan bandar untuk lolos dari jerat pidana.
Kepastian hukum yang menjadi ruh KUHP Nasional justru terancam oleh ketidakpastian dalam mengatur salah satu kejahatan paling berbahaya bagi bangsa. Sebelum Januari 2026 tiba, pemerintah dan DPR harus segera bertindak.
Jangan sampai momen kebanggaan nasional berubah menjadi tragedi hukum ketika perang melawan narkotika justru kalah oleh kelalaian dalam merumuskan undang-undang. Demi kepastian hukum, keselamatan bangsa, dan masa depan generasi muda, celah ini harus segera ditutup.(Red)














