Satpol PP Bongkar Tower Di Jalan Kinibalu

0
211

Surabaya, restorasihukum.com – Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (15/12/2015) melakukan pembongkaran tower BTS (Base Transceiver System) di Jalan Kinibalu, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Tower milik PT. Solusindo Tunas Pratama, ini terpaksa dibongkar oleh enam orang tim pembongkaran dari Satpol PP.

            Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 20 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural yang lengkap. Kelengkapan izin mulai dari Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran diluar Cell Plan atau rencana penataan pembangunan menara operator seluler dari Kominfo Surabaya belum dikantongi.

         Kepala Dinas Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada pemilik tower. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyegelan pada box kelistrikan tower sebagai bentuk teguran terhadap terjadinya pelanggaran.

          “Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karena itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan. Kedepan, kami menghimbau kepada para penyedia router agar melakukan pengurusan IMB, serta mengantongi izin pembagian cell plan dari Kominfo. Selain itu, pemilik tower diharapkan agar lebih memperhatikan tingkat konstruksi bangunan, karena kita tidak bisa berspekulasi dengan cuaca” tegas Irvan.

         Irvan menambahkan, prosedur pembongkaran sama seperti pembongkaran reklame. Pembongkaran rencananya dilakukan secara bertahap, setelah pembongkaran dirasa selesai, akan dilaksanakan pemanggilan kepada pihak ketiga selaku pemilik tower.  

             “Sebanyak 58 router telah ditertibkan sepanjang tahun ini, dan hingga kini tower tersebut tidak beroperasi lagi, dan untuk perobohan tower baru dilaksanakan dua kali, yakni kemarin di Jalan Nyamplungan, dan hari ini di Jalan Kinibalu”, imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Pemkot Surabaya ini.(Syd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here