MAKI Tuntut Koruptor Di Depan Kejati Surabaya

0
148

Surabaya, restorasihukum.com – Unjuk Rasa (demonstrasi) kembali mewarnai Kota Pahlawan Surabaya, dimana massa yang ada membawa truk trailer panjang sebagai sarana aksinya. Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (16/12/2015).

             Ormas MAKI melakukan orasi serta pernyataan sikap kepada pemerintah sejak pukul 07.00 Wib pagi hingga ada kesempatan, akhirnya massa MAKI masuk di halaman gedung Kejati Jatim, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

           Dalam orasinya, orator MAKI menyampaikan tuntutannya yaitu, Menolak Revisi UU KPK, Hapus e-Catalogue, serta Menangkap Ketua DPR Setya Novanto, karena telah membuat jelek bangsa Indonesia di mata dunia.

           “Tolak segala bentuk revisi UU KPK”, teriak orator yang membawa megaphone didepan seluruh peserta aksi demo, dan langsung disambut dengan teriakan serempak, “Tangkap Koruptor”.  

              ” Segera tangkap dan adili Setyo Novanto,” teriak massa.

           Aksi demo dan menyuarakan tuntutan tersebut berjalan dengan sangat kondusif, namun juga penuh teriakan dan suara-suara lantang dari massa yang ada. Selain permasalahan nasional, MAKI juga menuntut persoalan yang ada di Surabaya yakni pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan TPA Benowo yang diduga dilakukan oleh Walikota Surabaya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here