Pasuruan, restorasihukum.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah demi mencegah sengketa dan memastikan kejelasan kepemilikan, ATR/BPN Kabupaten Pasuruan melaksanakan gerakan pemasangan tanda batas (Gemapasat) serta gerakan pengumpulan data yuridis di salah satu desa Binaan yaitu Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/11/25).
Kegiatan tersebut, di laksanakan di pendopo desa Sukolelo yang di hadiri langsung oleh Kantah ATR/BPN Drs. Herman Hidayat M,Si, hadir pula Bupati Pasuruan yang di wakili kepala Aset Daerah Nurul Kholifah, kasubag TU Totok Mashudianto bersama pegawai lainnya, Forkopimka kecamatan Prigen yang meliputi camat, Kapolsek, dan danramil, kepala desa Sukolelo Nur Maidin dan 14 kepala desa yang masuk dalam desa binaan, jajaran perangkat desa sukolelo serta para undangan.
Dalam sambutannya Kantah ATR/BPN Kabupaten Pasuruan Drs.Herman Hidayat M,si menyampaikan bahwa, kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) ini merupakan langkah awal pembentukan desa binaan untuk mewujudkan Jawa Timur menuju lengkap. Dengan tema “pasang patok, anti cekcok, anti caplok”.
“Tujuan gerakan masarakat pemasangan tanda tangan (Gemapatas) ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas di tanah mereka, mengurangi potensi konflik, memastikan keamanan asat pertanahan dan juga mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya saat menghadiri Pencanangan gerakan masarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) di desa Sukolelo.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa dengan adanya gerakan masarakat pemasangan tanda batas dan juga gerakan pengumpulan data yuridis ini, program PTSL tahun 2026 nanti bisa langsung action, sehingga di triwulan sertifikat sudah jadi.
“Kami berharap, masyarakat memasang tanda batas, sehingga jika anggaran pusat turun, kita bisa mulai. Dengan begitu, program PTSL tahun 2026 di triwulan nanti, sudah dibagikan sertifikatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, bupati Pasuruan melalui kepala aset daerah Nurul Kholifah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada ATR/BPN kabupaten Pasuruan yang telah menginisiasi dengan melaksanakan gerakan masarakat pemasangan tanda batas di wilayah kabupaten Pasuruan.
“Saya mewakili pak bupati Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Kabupaten Pasuruan yang telah melaksanakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas di kabupaten Pasuruan, yang bertempat di desa Sukolelo, kecamatan Prigen,” tuturnya.
Selain itu, dengan gerakan ini, masyarakat diajak untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan yang berlaku, yang dapat dilakukan secara mandiri bersama tetangga yang berbatasan. Sehingga tidak ada lagi sengketa lahan di wilayah kabupaten Pasuruan dan juga kegiatan ini merupakan upaya mempercepat proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 nanti,” pungkasnya.
Dari pantauan media ini, kantah ATR/BPN juga menyerahkan dua sertifikat wakaf dan 25 sertifikat aset pemda kabupaten Pasuruan.


Kegiatan ini diakhiri dengan pemasangan tanda batas (patok) di tanah warga dan juga tanah kas desa oleh warga dan kepada desa Sukolelo di dampingi dan di saksikan oleh Kantah ATR BPN Kabupaten Pasuruan dan juga Forkopimka kecamatan Prigen.
Sekedar informasi, Pencanangan gerakan masarakat pemasangan tanda batas (gemapatas) ini sendiri dilakukan pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten dari 8 provinsi, termasuk Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur. (Sy)










