Jakarta, restorasihukum.com – Polemik yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai proses hukum yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, melainkan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap tokoh inovasi nasional.
Nadiem dikenal sebagai figur yang membawa semangat perubahan ke dalam birokrasi pendidikan melalui program “Merdeka Belajar”. Namun, langkah transformasi yang dijalankannya dinilai kerap berbenturan dengan kepentingan kelompok mapan di lingkungan birokrasi.
Pengamat menilai, situasi tersebut memperlihatkan pola lama dalam politik Indonesia, ketika tokoh pembaru yang masuk ke dalam sistem justru menghadapi tekanan hukum usai menjalankan kebijakan besar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah aspek administratif dalam kebijakan kementerian mulai dipersoalkan secara hukum.
Kasus ini pun dibandingkan dengan perkara yang pernah menimpa Labora Sitorus, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai contoh penggunaan instrumen negara terhadap individu yang dinilai berbeda dari sistem yang ada.
Aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyebut dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem sebagai bentuk “state crime” atau kejahatan negara yang terstruktur.
“Sangat ironis, seorang inovator yang membawa nama Indonesia ke panggung dunia justru menghadapi tekanan hukum yang dinilai sarat kepentingan politik,” ujar Wilson, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, apabila kriminalisasi terhadap tokoh inovatif terus terjadi, maka akan muncul ketakutan di kalangan generasi muda untuk terjun dan mengabdi di sektor publik.
“Jangan sampai hukum berubah menjadi alat kekuasaan untuk menyingkirkan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu. Jika itu terjadi, maka ini menjadi ancaman serius bagi masa depan inovasi nasional,” tambahnya.
Secara filosofis, sejumlah akademisi mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault mengenai Discipline and Punish, yakni penggunaan instrumen hukum untuk mendisiplinkan individu yang dianggap menyimpang dari sistem dominan.
Pandangan serupa juga dikaitkan dengan teori Gustav Radbruch tentang “ketidakadilan yang sah”, ketika hukum diterapkan secara formal namun kehilangan rasa keadilan substantif.
Sementara itu, pemikiran Thomas Hobbes mengenai negara sebagai “Leviathan” dinilai relevan untuk menggambarkan kekuatan besar negara yang dapat menjadi ancaman apabila tidak dikendalikan prinsip keadilan.
Pengamat politik juga menyinggung teori John Dalberg-Acton yang menyebut bahwa kekuasaan cenderung korup, termasuk dalam penggunaan aparat hukum untuk kepentingan politik.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menanti sikap institusi penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Sejumlah pihak menegaskan, terlepas dari kontroversi kebijakan yang pernah diambil, Nadiem Makarim tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.(Red)











