Malang, restorasihukum.com – Sebanyak 50 koperasi di Malang, Jawa Timur bakal dibubarkan pada 2015 ini oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pembubaran itu dilakukan lantaran tidak jelas pemiliknya dan kondisinya sudah tidak aktif.
Sedangkan beberapa koperasi lain yang kondisinya kurang sehat, akan dilakukan pembinaan. Dinas akan melakukan pendampingan agar beberapa koperasi itu kembali aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang Eny Hari Sutiarny mengatakan,“Kami akan melakukan pembinaan dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan,” ujarnya.
Eny juga menjelaskan bahwa jumlah koperasi di Kota Malang ada 738 koperasi. Dari jumlah itu, hanya 402 koperasi yang kondisinya masih sehat, sedangkan sisanya, sebanyak 336 koperasi kondisinya mati suri. Dinas Koperasi sedang melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang kondisinya mati suri.
Dari hasil verifikasi itu, menurut Eny terdapat beberapa koperasi yang kondisinya mati suri dan tidak jelas struktur kepengurusannya. Koperasi yang tidak jelas pemilik dan struktur kepengurusannya tersebut rencananya akan dibubarkan.“Sedikitnya ada 50 koperasi yang akan kami bubarkan tahun ini. Karena koperasi itu tidak jelas pemiliknya dan sudah lama tidak aktif,” pungkasnya. (rc)









