Magetan, restorasihukum.com – 13 ton pupuk bersubsidi disita oleh komando Distrik Militer (Kodim) 0804 Magetan. Pupuk tersebut diduga hendak dijual tanpa izin oleh pemilik kiosnya di wilayah Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.
Setelah penyitaan tersebut pihak Kodim Magetan segera melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Magetan untuk ditindaklanjuti.
Diduga kuat, pemilik memang sengaja melakukan penimbunan di tengah mahal dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di kalangan petani di wilayah Magetan.
Saat penyidikan pemilik kios mengaku bahwa, pupuk-pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Misalnya, pupuk NPK Phonska dijual Rp150 ribu per sak. Padahal harga normalnya hanya Rp115 ribu per sak.
“Dari keterangan pemilik kios kepada petugas, pupuk-pupuk tersebut didapat dari beberapa kios pupuk di wilayah Magetan. Seperti di Kecamatan Plaosan dan Ngariboyodengan harga yang juga tinggi,” ungkap Komandan Kodim 0804 Magetan Letkol Inf Soelityo Bawono.
Soelityo juga mengatakan, pupuk-pupuk tersebut disita dari pemilik kios yang bernama Diyono (50), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan.
“Pupuk yang disita bermaca-macam, seperti Urea, Phonska, ZA, Petroganik, dan SP 36. Semuanya merupakan pupuk bersubsidi pemerintah,” ujar Letkol Inf Soelistyo kepada wartawan.
Penyitaan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak mempunyai izin menjual atau mendistribusikan pupuk bersubsidi pemerintah.(dr)








