PONOROGO restorasihukumk.com – Satuan Reskoba Polres Ponorogo berhasil meringkus pengedar pil koplo warna putih, Nico Andrea Baladika alias Kepuk (22) warga Jl Perniagaan 27 B, Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Ini adalah penangkapan pengedar pil koplo kedua, yang berhasil dilakukan setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap Jito Hartono alias Kunthet (29) warga RT 01, RW 01, Dusun Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dengan bukti 549 butir, serta 500 butir pil koplo dari saksi Edi alias Tember (35) warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo.
Penangkapan Nico Andrea Baladika berawal, saat petugas menggeledah FF di sebuah warung di Jl Pramuka Kota Ponorogo, dan menemukan beberapa butir pil doubel L. “Dari FF kami mengamankan 14 butir pil double dibagi 2 kantong yakni 1 kantong berisi 7 butir. FF mengaku, mendapatkan barang tersebut dari Nico Andrea Baladik,” terang Kasat Reskoba AKP Agung Purnomo kepada RHN, Rabu (24/9/2014).
“Tersangka Jito Hartono dan Nico Andrea Baladik, kami jerat pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.( ltf ))








