Madiun, restorasihukum.com – Seperti tahun sebelumnya, setiap malam 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1 Muharram, ribuan pesilat di Madiun dan sekitarnya mengadakan Ritual Nyekar Akbar.
Kegiatan itu tetap dilaksanakan meski sudah ada kesepatan dari Forkopimda Kota Madiun dan pengurus pusat PSHT untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada kegiatan nyekar 1 Suro tahun ini.
Mereka akan melakukan kegiatan nyekar ke sesepuh dan pendiri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota Madiun.
Untuk pengamanan Nyekar Akbar 1 Suro ini, Polres Madiun siagakan sebanyak 1.298 personel gabungan. Personel pengamanan disiagakan selama dua hari, 10-11 September 2018,
“Hari ini baru saja kami melakukan apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan Operasi Aman 1 Suro 2018, terdiri dari 1.298 personil dari unsur Polri, TNI, Dishub, Satpil PP, Senkom dan kami juga dibantu dari PAM Swakarsa sejumlah 128 personil. Terdiri dari Satgas Sentot Prawirodirjo yang merupakan gabungan satgas dari beberapa perguruan silat yang akan membantu pengamanan dalam giat malam 1 Suro ini,” kata Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Dalam Operasi Aman 1 Suro 2108 ini, Polres Madiun sudah melakukan pemetaan. Ada delapan titik penyekatan di wilayah perbatasan dan juga pintu masuk ke wilayah Kota Madiun.
Penyekatan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya mobilisasi massa yang datang ke Kota Madiun.
“Sudah kami petakan, ada delapan zona penyekatan. Karena sesuai kesepakatan Forkopimda Kota Madiun, dan juga surat edaran pengrus umum pusat PSHT Kota Madiun, perintah untuk melaksanakan nyekar tradisi nyekar ini secara khidmat dan sederhana, di masing-masing ranting. Jadi tidak ada pergerakan mobilisasi massa di makam yang ada di Kota Madiun,” katanya.
Delapan titik penyekatan itu merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan juga pintu masuk ke Kota Madiun.












