Makassar – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar pembinaan dan rapat monitoring serta evaluasi pelaksanaan surat tercatat sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Selasa (14/10/2025), dihadiri Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Sulawesi Selatan. Evaluasi ini menyoroti kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat tercatat.
“Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait masalah pengantaran surat tercatat yang dihadapi satker,” ujar Dirjen Badilum, Bambang Myanto, saat membuka acara didampingi Ketua PT Makassar Zainuddin dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita.
Panitera PN Makassar melaporkan bahwa dari 9.035 surat tercatat yang dikirim sejak Januari 2025, sekitar 7.999 berhasil disampaikan. Sebanyak 1.125 surat tercatat (sekitar 10%) dikembalikan (retur). PN Makassar telah melakukan monev bersama PT Pos Indonesia untuk mencari solusi.
Dirjen Badilum menegaskan pentingnya komunikasi antara pengadilan dan PT Pos. “Harus menjalin komunikasi yang intens antara PN dengan PT Pos Indonesia agar terdapat sinergitas dalam pelaksanaan surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dino Ariyadi, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, menyebut kendala utama adalah penulisan alamat yang tidak lengkap oleh jurusita. Namun, ia menegaskan bahwa PT Pos tetap berkomitmen menjalankan pengiriman sesuai MoU.(Red)










