Gresik, restorasihukum.com – Kasus penipuan dengan kekerasan (Curas) berkedok profesor gadungan berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur.
Di ketahui pelaku mengaku bernama Achmad Sjarwani yang diperankan oleh Muryanto (51) yang meminta uang Rp 550 juta kepada korban Yendy Setiaji tertipu untuk memasukkan anak korban ke jurusan spesialis Ortopedi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban Yendy berkenalan dengan Agung Yudiansyah (35), sebagai otak pelaku curas yang juga alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), melalui seorang teman yang bernama Syaiful.
Dari pertemuan tersebut itulah korban dijanjikan dapat memasukkan anak korban kuliah di jurusan spesialis Ortopedi Unair Surabaya. “Pertemuan korban dengan pelaku di Tretes Pasuruan. Dari pertemuan itu, pelaku meminta uang pelicin Rp 500 juta ditambah Rp 50 juta sebagai fee diserahkan ke otak pelaku Agung Yudiansyah,” ujarnya.
Dan dari kesepakatan itu, otak pelaku Agung Yudiansyah beserta komplotannya merencanakan niat untuk merekayasa seolah-olah menyakinkan korban.
AKBP Ady Wibowo, menuturkan bahwa pada saat korban membawa uang Rp 550 juta. Korban diajak bertemu profesor gadungan Achmad Sjarwani yang diperankan teman pelaku yang bernama Muryanto dengan jaminan ada uang pelicin.
Setelah ada kesepakatan, korban tiba-tiba didatangi komplotan Agung Yudiansyah yang berjumlah tiga orang. Ketiga rekan pelaku itu adalah Agus Kadarisman (40), Abdillah Akbar (33), dan Arfian Syafaat (51).
Semua pelaku tersebut mengaku dari petugas kepolisian dengan membawa senjata air gun. Selanjutnya, malah menangkap korban dengan tuduhan transaksi suap.
Selanjutnya pelaku memborgol korban dan melakban mulutnya lalu dibawa pergi ke arah Gresik. Pada saat berhenti, di Rumah Makan Nasi Krawu Bu Timan, Bunder Gresik. Pelaku melepas borgol korban karena hendak ke toilet. Pada kesempatan itulah korban yang posisi tidak terborgol kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendapat laporan ada kasus curas, polisi bergerak dan mengidentifikasi laporan.
AKP Ady mengungkapakan bahwa, saat pemeriksaan, korban menceritakan pelaku menggunakan mobil KIA Visto nopol N 1642 VJ. Dari hasil identifikasi itu polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Dan selanjutnya pelaku ke empat dapat tertangkap setelah di lakukan pengembangan.
Menurut AKP Ady, selain menangkap ketujuh pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil KIA Visto nopol N 1642. Serta 1 unit Toyota Avanza nopol L 975 I, 1 unit Honda Freed tanpa nopol, dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol L 1113 BX.
Bukan itu saja polisi juga mengamankan uang tunai Rp 213.700.000, 10 perhiasan emas senilai Rp 20 juta, 1 pucuk pistol air gun, dan 2 handphone. (smb)









