Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti uang tunai tersebut diamankan saat OTT berlangsung.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Budi menyampaikan, Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, serta empat pihak lain yang sebelumnya diumumkan ditangkap, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Seluruh pihak akan diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025 mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-11 sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan enam orang.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT di Hulu Sungai Utara menambah deretan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Pada Maret 2025, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Pada Juni 2025, KPK kembali menggelar OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 7–8 Agustus 2025, OTT dilakukan di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
OTT juga digelar di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Kemudian, pada 20 Agustus 2025, KPK melakukan OTT atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Disusul OTT terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, pada 7 November 2025, terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Berikutnya, pada 9–10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Terakhir, pada 17–18 Desember 2025, KPK menggelar OTT di Tangerang dengan mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.(Red)












