Garut, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).
Mewakili JAM Intel, Direktur II Subeno, S.H., M.H., menyampaikan pesan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi yang sangat sentral dan strategis dalam percepatan realisasi program pembangunan pemerintah, termasuk pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang harus tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Subeno mengungkapkan tren tindak pidana korupsi di tingkat desa terus meningkat. Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tercatat sebanyak 187 kasus pada 2023, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024. Pada Semester I 2025 (Januari–Juni) jumlahnya melonjak menjadi 459 kasus, dan pada periode Juli–Oktober 2025 kembali meningkat menjadi 477 kasus.
“Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujar Reda Manthovani dalam sambutan yang dibacakan Subeno.
Untuk memperkuat pengawasan di 75.259 desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI menjalin sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam tiga fungsi utama, yakni pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa agar patuh hukum, penyaluran aspirasi masyarakat desa sebagai dasar pembangunan, serta pengawasan kinerja kepala desa melalui mekanisme check and balance berbasis teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga memperkenalkan optimalisasi Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengendali yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal laporan khusus bagi kepala desa dan lurah, baik untuk konsultasi hukum dan pelaporan intimidasi dari oknum tertentu kepada kepala kejaksaan negeri, maupun kanal langsung ke JAM Intel untuk melaporkan lambannya respons aparat kejaksaan atau dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dengan jaminan kerahasiaan.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi atau tercapai zero korupsi di desa,” tegas Jamintel.
Selain pengawasan keuangan desa, Kejaksaan juga berperan aktif mendukung program Ketahanan Pangan Nasional. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan rampasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ditanami padi dan telah melaksanakan panen raya pada 19 Agustus 2025. Panen tersebut menghasilkan 1.650 ton gabah dari lahan seluas 330 hektare, yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung bersama Menteri Pertanian.
Kejaksaan juga mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui program Koperasi Binaan Adhyaksa yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah, antara lain Provinsi Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
Di samping itu, Kejaksaan turut berkontribusi dalam Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih yang ditargetkan mencapai 4.000 kampung. Hingga kini, progres pembentukan telah mencapai 65 Kampung Nelayan Merah Putih yang tersebar di antaranya di Provinsi Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap visi dan misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya poin keenam, yakni membangun desa dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.(Red)












