Malang, restorasihukum.com – Anggota Unit Intel Kodim 0818 Kabupaten Malang,gagalkan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
Terkait hal ini, Dandim 0818 Kabupaten Malang Letkol Riksany Gumay, menjelaskan, kejadian itu berawal saat Anggotanya, berhasil mengendus kios pupuk bersubsidi di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.
“Anggota kami curiga saat melihat tumpukan pupuk bersubsidi dari kios pengecer sejak siang hari. Saat ditanya, ternyata pemilik kios tidak bisa menunjukkan ijin usaha distribusi pupuk bersubsidi,” paparnya..
Merasa curiga dengan tumpukan pupuk di kios, Anggota Unit Intel Kodim bernama Serda Adi Riyanto, lalu menghubungi Dan Intel dan Koramil Turen.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 3 ton pupuk bersubsidi yang diduga, menyalahi aturan. “Ada 3 ton pupuk yang saat ini kita amankan. Langkah selanjutnya, nanti akan kita kordinasikan dengan kepolisian setempat,” ujarnya.
Menurut Riksany, tersangka menjual pupuk Urea, ZA dan Phonska diatas harge eceran tertinggi (HET), hal inilah yang membuat masyarakat setempat resah. Karena, pupuk ditempat itu dijual dengan harga Rp.230 ribu. Padahal harga eceran tertinggi, hanya Rp.180 ribu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berwenang masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengecer pupuk bernama Syaiful Anas, warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.(af)









