Gelapkan Minyak Goreng Di Vonis1,6 Tahun Penjara

0
228

Gresik, restorasihukum.com – Lantaran gelapkan minyak goreng (migor) sebanyak satu truk,  Budiono (47), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan Eko Cahyono (32), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Lampung Tengah, Kabupaten Metro harus mendekam di penjara.

     Kedua terdakwa diseret ke meja hijau bermula pada 13 Januari 2015 pukul 11.00 WIB bertempat di PT. Wilmar Nabati (WNI) Gresik.

     Kedua terdakwa selaku sopir, dan kernet truk nopol N 8983 UA mendapatkan order dari CV Sari Sedana selaku perusahaan ekspedisi untuk mengangkut minyak goreng dari PT WNI dengan tujuan PT Dwiniaga Pratama Niaga yang beralamat di Bali.

     Namun, muatan migor merek Fortune ukuran 2 liter sebanyak 1500 karton, dan 190 karton dus tidak dikirim oleh kedua terdakwa. Barang justru dibelokkan ke daerah Mojosari, Mojokerto.

     Muatan tersebut oleh oleh terdakwa justeru dijual kepada penadah Nanang, yang kini jadi DPO polisi dengan total Rp 110 juta.

     Sementara vonis yang diterima Budi, dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hery Wahyudin SH yang menuntut kedua terdakwa 1 tahun, 8 bulan penjara.

     Majelis hakim sepedapat dengan dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa dengan sengaja tanpa hak menguasai suatu barang yang bukan miliknya dengan menggelapkan satu truk minyak goreng merk fortune milik PT Dwiniaga Pratama Sarana Denpasar Bali.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Supriyanto SH,menjelaskan bahwa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan sesuai dengan pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.(smb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here