266 Dos Limbah Medis Dan 200 Liter Limbah Cair Di Sita Polda Jatim

0
297

Surabaya, restorasihukum.com – Sebanyak 266 dos limbah medis dan satu drum (200 liter) limbah cair, disita oleh Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penyitaan ini di lakukan karena limbah berbahaya itu dikelola tanpa izin.

      Limbah medis yang di sita tersebut  berupa jarum suntik, kantung infus, botol obat, dan sebagainya itu berasal dari enam rumah sakit (Surabaya, Pasuruan, Bali).

     Bukan itu saja petugas juga menangkap tersangka AHY selaku pimpinan PT M yang mengelola limbah medis tanpa izin tersebut.

      Di Mapolda Jatim di SUrabaya, Pj Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini, mengatakan bahwa, “Seharusnya, limbah medis itu dikirim ke sebuah pabrik pengelolaan limbah medis yang resmi di Serang dan keenam rumah sakit itu sudah mempunyai kerja sama dengan pabrik pengelola limbah medis di Serang”.

      Dengan didampingi Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, AKBP Dwi menjelaskan bahwa kasus tindak pidana lingkungan hidup itu terbongkar pada 17 April 2015 pukul 13.00 WIB.

      “Awalnya, petugas menyelidiki kasus itu dan akhirnya mengincar pelaku kasus itu hingga mengetahui adanya pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sisa operasional rumah sakit dengan pikap,” ungkap Dwi.

      Petugas pun mengikuti kendaraan yang mengangkut limbah medis itu saat melintas di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, hingga ke sebuah rumah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

      Dwi menjelaskan dari rumah di Tanggulangin, Sidoarjo, dan depo kontainer di Perak, Juanda, Surabaya itu, petugas menyita 266 dos limbah media, satu drum limbah medis cair, dua unit kontainer, sebuah pick up, dan sejumlah dokumen milik  PT M. (pat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here