Di Duga Melanggar Aturan Walikota dan Wakil Walikota Batu Hadir Dalam Acara Kampanye Pilgub

0
149

Batu, rrestorasihukum.com – Kehadiran Walikota Batu (Dewanti Rumpoko) dan Wakil Walikota Punjul Santoso) di acara paslon no 2 di Cafe Pupuk Bawang Batu dalam acara Blusuan, Jumat (22/6/2018) siang dimana saat itu adalah jam kerja, diduga melanggar aturan dan mendukung salah satu paslon yang lagi ikut pilkada serentak.

Nimas Ayu selaku salah satu koordinator Tim sukses saat di temui menuturkan bahwa agenda blusukan kali ini di lakukan oleh ibu mertua dari mbak Puti (ibu Lim kamerun dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat dan para tokoh agama khususnya di daerah Jarabgpliso dan Kota Batu.

Abdur Rochman (Ketua Panwas Kota Batu) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, “terkait acara tersebut kami akan lakukan kajian lebih dalam karena selain berpose “dua jari”, setiap aparatur dan pejabat negara dalam mengikuti kegiatan kampanye harus ada ijin terlebih dahulu,” kata dia.

Berharap dalam Pilkada kali ini berjalan aman, “Semoga moment Pilkada (Pilgub Jatim) kali ini berjalan Aman, Santun dan Damai. Pihak kami akan terus mendalami,terkait Walikota dan Wakil Wali kota yang hadir di acara blusuan yang di lakukan paslon no 2 apabila memang terbukti secara sah dan terpenuhi syarat materiil pelanggaran maka kami akan lakukan tindakan,” imbuh Ketua Panwas Kota Batu.

Terpisah Rochani (Ketua KPU Kota Batu) juga mengatakan, “belum ada surat masuk dan pemberitauan  ke kami terkait pelaksanaan kampanye hari ini, di Subbag umum juga menyatakan tidak ada surat masuk,”dan pemberitauan agenda yang di lakukan pilwali dan palwali  ungkapnya.(ek/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here