Dewan Desak Pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) Pungli

0
172

Blitar, restorasihukum.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bapemas mengumpulkan seluruh kades di Kabupaten Blitar. Dalam pertemuan tersebut, Bapemas menginstruksikan agar setiap kades mengalokasikan dana sebesar Rp 15 juta, dari penerimaan ADD sebesar Rp 350 juta. Anggaran tersebut untuk belanja publikasi ke media massa.

      Dimana total anggaran yang terkumpul mencapai Rp 3,3 milyar, apabila jumlah desa di Kabupaten Blitar sebesar 220 desa, akan tetapi, sejumlah kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Balitar menyatakan penolakan. Para kades beralasan belum ada petunjuk tehnis maupun petunjuk pelaksanaan.

     Menurut Wasis Kunto Admojo, saat dihubungi via phone mengatakan, apa yang sudah dilakukan Bapemas terhadap kepala desa, menurut Wasis telah menabrak azas kepatutan. Disisi lain, secara tidak langsung, Bapemas juga mengajari para kades untuk menyelewengkan ADD.

    Sementara terkait hal ini, Dewan mendesak pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) pungli beralasan dana publikasi ke media massa tersebut.

     Wasis juga menegaskan bahwa, sebagai anggota dewan menyarankan agar kepala desa menggunakan ADD sesuai juklak dan juknis.  Sebab, ADD itu rohnya untuk masyarakat, bukan untuk publikasi. “Jika digunakan publikasi, yang jelas akan melanggar aturan,” pungkasnya. (dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here