Tragis!,Alat Kelamin Gadis Itu Robek Di Perkosa Bapaknya Sendiri

0
356

Bangkalan, restorasihukum.com – Perbuatan sangat biadab, seorang pria paruh baya berinisial ST (56) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri EL (16) sebanyak 10 kali.

     Karena perbuatan biadabnya itu tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP ancaman hukuman hampir 20 tahun penjara.

    Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo, Kamis, bahwa dari pengakuan korban, perbuatan pencabulan itu terjadi sejak Agustus 2013 lalu. Bila dihitung pelaku sudah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur itu kira-kira 10 kali.

     AKP Andi juga menceritakan bahwa terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal laporan dari keluarga korban. Dimana menyebutkan pelaku tega mencabuli anaknya sendiri. Selanjutnya petugas menangkap pelaku di rumahnya.

     “Saat diperiksa pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya itu saat malam hari. Itu dilakukan ketika situasi rumah sedang sepi,” terangnya.

     Kini polisi telah menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa celana pendek, celana dalam, dan BH. Hasil visum menyebutkan alat kelamin korban sudah tidak beraturan.(sgrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here